1. Jelaskan
perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on
cyber crime!
2. Jelaskan
ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI!
3. Jelaskan
tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi
dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
4. Jelaskan
pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan
transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank
Indonesia tentang internet banking)!
Jawabannya :
1. Cyber
law menurut saya merupakan suatu aturan yang dibuat untuk menjaga dunia maya
dari segala jenis kejahatan, sudah kita ketahui bahwa dunia maya tidak hanya
berisi informasi yang berguna tetapi juga terdapat tindakan kejahatan yang
dapat merugikan orang lain. Ruang lingkup cyber law pun cukup luas. Cyber law
tidak hanya sekerdar aturan untuk melindungi kegiatan bisnis yang ada di dunia
maya, tetapi lebih dari itu. Cyberlaw mengatur seluruh jenis kegiatan,
tarnsaksi dan lain-lainnya yang berlangsung di dunia maya, jadi cyber law
sendiri juga bertugas mengawasi segala bentuk kegiatan yang ada di dunia maya.
Kalau computer act Malaysia merupakan sebuah
undang-undang yang mengatur aspek dari cyber law, kalau tadi cyber law adalah
aturannya atau rulesnya, kalau computer act Malaysia ini adalah
undang-undangnya, jadi kita tidak bisa bermain-main di dunia maya karena ada sebuah
undang-undang yang mengaturnya, dan apabila kita menyalah gunakannya untuk hal
yang dapat merugikan orang lain maka ada computer act Malaysia yang berguna
untuk memberi sanksi yang tertera pada undang-undang tersebut.
Kalau council of Europe convention on
cybercrime adalah suatu orgnaisasi yang diberlakukan di Eropa untuk
menangani segala jenis kejahatan di dunia maya. Didalamnya juga terdapat
undang-undang pemanfaatan informasi yang bertujuan untuk mengurus tindak pidana
dalam dunia maya. Council of Europe convention on cybercrime juga terbuka untuk
negara lainnya yang Ingin bekerja sama untuk membentuk kerjasama internasional
yang bertujuan untuk sama-sama menegakan hukum di dunia maya akibat cybercrime.
Jadi perbandingan ketiganya cukup menarik bagi
saya karena, cyber law, computer act Malaysia dan council of Europe convention
on cybercrime saling berhubungan. Jika hanya ada aturan dunia maya (cyber law)
tapi tidak ada undang-undangnya (computer act Malaysia) dan organisasi yang
secara khusus menangani kejahatan dunia maya (council of Europe convention on
cybercrime) maka tindakan criminal di dunia maya tidak dapat diberantas secara
maksimal, dan kebalikannya jika semuanya saling berhubngan dan menjadi satu
maka kejahatan dunia maya lama-lama akan semakin berkurang.
2.
Setelah saya membaca dan menganalisis dari berbagai sumber hak cipta menurut
saya adalah sebuah hak dari seseorang yang mengatur karya intelektual, dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang ia miliki dan ia telah tetapkan
bentuknya. Kemudian, dalam undang-undang nomor 19 tentang hak cipta terdapat
ruang lingkup yang mengatur sebuah hak cipta, yang saya ketahui pertama adalah
cipta yang dilindungi diantaranya seperti, program komputer, alat peraga untuk
kepentingan pendidikan, karya tulis, lagu, drama, seni rupa, terjemahan,
tafsir dan yang lainnya. Kemudian, yang kedua ciptaan yang tidak diberi hak
cipta diantaranya, hasil rapat terbuka suatu lembaga, putusan pengadilan,
pidato kenegaraan, dan yang lainnya.
Prosedur
untuk pendaftaran HAKI yang telah diberlakukan Dirjen diantaranya :
• Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
• Surat
permohonan pendaftaran
• Bukti
prioritas asli
• Bukti
biaya permohonan paten
• Pemohon
juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan pendaftaran paten
diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat peralihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan
penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
• Terdapat
syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik dikertas
HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut angka arab dan lain-lainnya.
• Permohonan
pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000-,
.
3.
Secara garis besar UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang
telekomunikasi merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis
penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi di Indonesia, yang mana
penyelenggaraannya yang saya ketahui dari berbagai sumber ada 3 yaitu,
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi
dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Adapun uu no 36 juga mengatur asas
dan tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggaraan dan pengguna
telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif dan perangkat telekomunikasi,
juga ketentuan pidana dan sanksi.
Keterbatasan UU ITE dalam mengatur pengunaaan
teknologi adalah terletak pada sikap individu yang memiliki kebebasan yang
tidak bisa dikontrol, sedangkan pada UU ITE no 36 sendiri hanya berfungsi
sebagai pengatur dari penyelengara telekomunikasi antara penyelenggara dan
pemakai jasa, dan uu ini juga tidak begitu kuat kalau menurut saya karena tidak
ada peraturan secara spesifik mengenai tindakan seseorang apabila melakukan
pelanggaran, karena masih banyaknya tindakan kriminalitas di dunia maya
terutama di Indonesia.
4. Pokok
pikiran dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang telah saya
baca dari berbagai sumber diantaranya terdapat pada undang-undang no 11 tahun
2008 dan pasal-pasalnya dari pasal 8 sampai 13, yang isinya mengenai pengakuan
informasi, bentuk tertulis, tanda tangan, bentuk asli & salinan, catatan elektronik,
pernyataan & pengumuman elektronik. Sedangkan untuk transaksi
eletronik terdiri dari pasal 14 sampai 21, yang isinya mengenai, pembentukan
kontrak, pengiriman & penerimaan pesan, syarat transaksi, kesalahan
transkasi, pengakuan penerimaan, waktu, lokasi pengiriman & penerimaan
pesan, notarisasi, pengakuan & pemeriksaan, dan catatan yang dapat
dipindahtangankan.
Di era digital saat ini, UU ITE sangan
berpengaruh untuk mendukung lancarnya kegitan seperti transaksi elektronik yang
dilakukan pada dunia maya. Banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di
internet dapat minimalisir dengan UU ITE ini. Tetapi setelah dianalisis UU ITE
ini masih rentan terhadap pasal-pasal yang bersifat subjektif karena
undang-undang ini hendak mencampuri hak sipil yang merupakan bagian dari
kebebasan berpendapat yang dilindungi UU 1945. Jadi menurut saya ada baiknya
apabila UU ITE bisa mengimbangi hak sipil, dan memiliki pasal yang kuat
mengenai tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan didalam dunia
maya (internet). Tetapi UU ITE yang sudah disahkan oleh pemerintah saat ini
juga membuat Indonesia tak lagi ketinggalan dalam membuat aturan hukum dibidang
ITE ini, karena sekarang Indonesia kemungkinan akan dipercaya oleh komunitas
internasional karena sudah memiliki cyberlaw yang selama ini membuat Indonesia
diragukan oleh Negara lain untuk bekerja sama, contohnya saja seperti dulu kita
pernah di blacklist oleh situs seperti www.amazon.com karena
mereka menilai kita belum memiliki cyberlaw.
Peraturan lain yang berhubungan dengan UU ITE
adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-banking. Internet
banking (e-banking) adalah layanan perbankan yang memiliki banyak manfaat bagi
penggunanya. Namun, dibalik manfaatnya tersebut terdapat pula resiko
keamanannya, oleh sebab itu Bank Indonesia mengeluarkan peraturan No.
9/15/PBI/2007 tentang penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi
informasi khususnya e-banking. Jadi sangat perlu bagi saya ketetuan UU ITE dan
peraturan perbankan tersebut saling keterhubungan agar perbankan dapat
bertangung jawab terhadap nasabah apabila terdapat kelemahan pada sistem
pengamananya. Meskipun sekarang belum adanya teknologi yang dapat membuat
internet banking menjadi aman, tetapi pihak perbankan dan pemerintah harus
bekerja sama agar penyelenggaraan internet banking bisa lebih aman dan
diharapkan dapat mengeluarkan peraturan dan memberikan sanksi bagi pelanggaran
yang terjadi.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar